Anehnya kedua pasutri ini ketika meminta mobil tersebut untuk dibawa pulang karena mobil tersebut digunakan untuk mencari nafkah, namun lagi – lagi pihak Pegadaian bersikukuh tidak boleh, kalau mau dibawa harus di bayar lunas katanya.
Musyawarah sempat alot, namun di sepakati agar dimohonkan kepada pimpinan Pegadaian CP Helvetia, berjumpa dengan pimpinan cabang yang bernama Remi pada hari Sabtu 19 juni 2021. Namun lagi – lagi, permohonan nasabah tersebut untuk membayar tunggakan selama 5 bulan itu tidak di terima dan tetap harus melunasi sisa cicilan 28 bulan dengan total 45 juta rupiah.
Mendengar itu, warga pun kecewa dan merasa tidak adil mengingat tunggakan hutang hanya 5 bulan, dan warga tersebut sudah mempersiapkan pembayaran untuk 5 bulan yang dimaksut.
Dikonfirmasi terpisah pimpinan Pegadaian CP Helvetia, pimpinan Remi melalui security menyebutkan jika mau konfirmasi harus ada kartu PWI sebutnya, menurut PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia bahwa Wartawan yang hendak konfirmasi wajib menggunakan kartu PWI dan tidak dibenarkan menggunakan ID Card PERS tegasnya. ( Ly Tinambunan )