Diberitakan sebelumnya, Ditengah situasi pandemi Covid 19, mobil milik warga Medan Helvetia Sumatera Utara ditarik karena kredit macet 5 bulan, dengan bujuk rayu dan alasan penitipan dua pasutri merelakan mobil miliknya disita PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia.
Tidak ingin usahanya terkendala, Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting mendatangi kantor Pegadaian guna melunasi 5 bulan tunggakan cicilan tersebut. Akan tetapi Budi Sembiring dan Ribka Br Ginting harus menelan pil pahit. Pasalnya pihak Pegadaian tetap bersikukuh memaksa kedua pasutri tersebut untuk membayar lunas utang piutangnya sebanyak 45 juta rupiah.
Diceritakan Budi Sembiring, suami Ribka Br Ginting kepada lintas10.com awal cicilannya tersebut menjadi menunggak, diakibatkan suaminya Budi Sembiring keluar masuk rumah sakit, akibat penyakit yang ia derita, alhasil cicilan angsurannya di Pegadaian terkendala dan tertunggak selama 5 bulan. Pihak PT PEGADAIAN (persero) Kantor Cabang Helvetia pun mendatangi kediaman Ribka Br Ginting, membujuk rayu agar mobil Pick Up miliknya di bawa ke kantor pihak Pegadaian tersebut.
“Pihak pegadaian datang membujuk – bujuk saya agar saya serahkan kunci mobil, STNK serta menandatangani surat yang mereka bawa, pihak Pegadaian CP Helvetia datang lima orang dan menyebut mobil kami hanya di titip dikantornya, dan kalau sudah ada uang boleh mencicil utang kami per dua bulan” kata Ribka menirukan bujukan pihak Pegadaian itu, Kamis (17/06/2021).
Ditempat yang sama awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepihak Pegadaian mengapa terkesan ada pembohongan terhadap warga (konsumen). Staf mikro Sandiasi selaku perwakilan dari Pegadaian mengatakan bahwa pihaknya meminta tanda tangan untuk penitipan mobil, untuk kami jemput sebutnya beralasan.