Diduga Gunakan Surat-Surat Palsu HGU Penara PTPN 2, Oknum M Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Deliserdang238 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Salah seorang oknum di balik gugatan terhadap HGU No 62 Afdeling III Kebun Penara yang dilaporkan PTPN2 ke Polda Sumut, Murachman akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk proses persidangan di pengadilan.

“Sudah P21 oleh Kejatisu, Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk kemudian akan dilimpahkan kepengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yos A Tarigan, Selasa (14/3/23) malam.

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.

“Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,” jelas Ganda

Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.

Baca Juga:  Tempat Rekreasi Taman Perkemahan Sibolangit "Dikotori" Jadi Arena Perjudian dan Diduga jadi Lapak Transaksi Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.