Jakarta, lintas10.com- Rangkaian bukti tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau Ir. Bramulia Elbaar, MT seperti yang telah diberitakan lintas10.com tanggal 7 Desember 2019 lalu memunculkan lagi bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang telah terjadi.
Bukti yang didapatkan Lintas10.com adalah lembaran resi transfer Bank yang dilakukan oleh seorang Pengusaha/Rekanan dari Banjarmasin KO Apg dengan melalui Orang Kepercayaannya bernama inisial WD untuk menstranfer sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Rekening Bang BCA dengan nomor rekening 037229XXX atas nama penerima berinisial YN.
Sejumlah uang tersebut yang ditranfer adalah atas dasar perintah Ir. Bramulia Elbaar, MT. untuk memenuhi permintaan tidak tertulis Wakil Bupati Pulang Pisau.
Kegunaan uang yang telah ditransfer oleh Orang kepercayaan Ko Apg digunakan untuk membayar sewa rumah Wakil Bupati Pulang Pisau di Jakarta.
Seperti yang diakui oleh Ir.Bramulia Elbaar, bahwa bukan selain uang sejumlah Rp. 100 Juta yang ditranfer ke rekening tersebut diatas, ada Rp. 100 Juta lagi yang dikirim langsung ke rekening Bramulia Elbar, yakni sebesar Rp. 100 Juta, yang kegunaan uang tersebutpun untuk kepentingan Sang Wakil Bupati, tegas Bramulia Elbar kepada Lintas10.com dengan memperlihatkan catatan penggunaan keuangan yang telah terjadi.
“Dengan kejadian ini, kami pihak keluarga harus menanggung beban karena kami ditagih oleh Koh Apg untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan,” katanya.
Sangat berat baginya kata Bramulia Elbaar untuk bertanggung jawab harus membayar uang sebesar itu, karena yang dijanjikan oleh atasannya yakni Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau bahwa apabila setiap Rekanan yang telah membayar komitmen fee, maka akan diberikan paket pekerjaan proyek dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pulang Pisau.