Kemudian, alasan kedua dikatalan kuasa hukum tergugat menolak eksekusi tersbut, ditemukan Kesepakatan Perdamaian (Akta Vandading) yang sudah dikuatkan dalam putusan Register Perkara Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Psp yang isinya Terhadap Harta Warisan dari HBP Ritonga/Ritonga Coy harus sudah dibagi secara hukum faraid Islam yang wajib dilaksanakan paling lama akhir tahun 2014.
Namun kenyataannya isi putusan Nomor 17/Pdt.G/2014/PN.Psp tidak pernah dilaksanakan oleh seluruh ahli waris dari HBP Ritonga.
Dari amatan awak media setelah hampir satu jam proses pelaksanaan eksekusi yang “dipaksakan” oleh panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Nelson Dongoran, dengan ending Penolakan dikarenakan pihak Alwin Fannany Ritonga Cs yang berpegang teguh pada prinsip bahwa perolehan hak waris kepada mereka harus jelas, dan tidak ingin muncul masalah yang baru lagi tentang kemelut sengketa warisan tersebut.
Akhirnya Kabag OPS Polres Padangsidimpuan , AKP. Pandapotan Butar-butar, S.H. yang turut mendampingi juru sita dari Pengadiilan Agama Padangsidimpuan menyarankan kedua belah pihak (Pengadilan Agama dan pihak tergugat) untuk melakukan mediasi di Mapolres kota Padangsidimpuan guna menghindari terjadinya potensi ketidak kondusifan.
Atas tindakan Kabag Ops. tersebut baik dari Pengadilan Agama dan pihak Tergugat sepakat untuk melakukan mediasi di Mapolres Padangsidimpuan.
Mendengarkan hal tersebut pihak tergugat baik prinsipal dan kuasa hukumnya meminta agar eksekusi jangan dulu dilakukan sebelum perkara gugatan mereka yang kini berada di Mahkamah Agung dan pengaduan Laporan Polisi dugaan Pemalsuan Tandatangan ke Polda Sumut mendapatkan titik terang.
Akhirnya pihak kepolisian sepakat agar menunggu titik terang proses hukum yang berlangsung. (MN)