Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak guna Penyelidikan Lebih Lanjut.
Diterangkan Bripka Dedek, dengan adanya laporan dari orang tua korban, kemudian pada tanggal 02 Juni 2020 sekira pukul 17.30 WIB pihak Kepolisian pun langsung mengamankan terduga pelaku atau terlapor oleh personil Reskrim Polres Siak dan Polsek Koto Gasib.
“Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk di BAP dan Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Id)