Diduga BPN Kotawaringin Barat Terbitkan Sertifikat Tanah Diatas Meja Berbuntut Penyegelan Kantor Oleh Warga

Yang ikut menjadi kerugian lain Krustianto D Tundjang yang berada dan tumbuh diatas tanah yang dilakukan milik pemegang hak sertifikat saat ini adalah dengan melakukan penebangan sefihak sebanyak 37 pohon kelapa sawit yang sudah panen.

Selama dua tahun lebih Kristianto atau Deden telah berupaya agar pihak pemegang sertifikat menghadirkan pihak yang menjual lahan tersebut, akan tetapi tidak pernah dihadirkan dan Deden harus berhadapan dengan pengacara yang berbeda setiap persoalan dilapangan muncul dan selalu berdalih bahwa mereka sesuai dengann sertifikat yang mereka pegang, sementara Pihak Deden siap setiap saat menghadirkan pemilik lahan yang menjual kepada dirinya yang juga pelaku penanaman pohon kelapa sawit yang telah ditanam tersebut.

Dianggap tidak dapat dianggap kompromi dan niat baik untuk menyelesaikam polemik lahan yang penuh rekayasa tersebut, dengan mewakilkan pengurusan lahan, maka Kristianto D Tundjang memberikan kuasa kepada Lembaga Hukum Forum Pemuda Dayak (FORDAYAK) Propinsi Kalimantan Tengah untuk dengan melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berada berdekatan dengan lokasi lahan yang menjadi permasalahan sampai pihak pemegang sertifikat menyelesaikan persoalan tersebut sampai tuntas.

Saat Lintas10 mengkonfirmasi ke Kantor BPN yang diterima staff bernama Bachtiar Rivai, mengatakan, bahwa pihak Kantor BPN siap memfasilitasi keinginan warga yang menseketakan tanahnya dengan menyiapkan seluruh berkas yang sesuai dengan letak yang dimaksud dalam sengketa dengan terlebih dulu menyampaikan surat kepada Kantor BPN dengan disertakan bukti dan saksi yang tepat.(AT).

Baca Juga:  Terus Tekan Penyebaran Covid 19, Koramil Sukamara Kembali Melakukan Penyemprotan Disinfektan di Sejumlah Tempat Ibadah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.