Diduga BPN Kotawaringin Barat Terbitkan Sertifikat Tanah Diatas Meja Berbuntut Penyegelan Kantor Oleh Warga

Pangkalan Bun, lintas10.com-Persoalan ketidakberesan dalam hal penerbitan Sertifikat Tanah terhadap bidang tanah telah menimbulkan akibat yang dianggap merugikan seorang Warga Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Bernama Kristianto D Tundjang.

Dalam penyampaiannya kepada Lintas10.com, Kristianto D Tundjang mengatakan, Dirinya telah berupaya persuasif untuk mengadakan negosiasi dengan pemegang sertifikat No 02238 semula atas nama M. Jusnadi yang diterbitkan tanggal 05 Desember 2013, yang kemudian dibaliknamakan di Kantor Notaris Eko Sumarno, SH berdasar akta jual beli No. 395/NES/PL/XII/2013 tertanggal 20 Desember 2013, dengan pemegang balik nama Kamto.

Kristianto D Tundjang atau Deden sangat menyesalkan dengan terbitnya Sertifikat yang diterbitkan BPN tersebut karena dirinya dengan beberapa warga yang berbatasan langsung sebelum terbitnya sertifikat tidak pernah tahu apalagi dilibatkan dalam verifikasi lapangan di lokasi tanah yang telah disertifikatkan tersebut.

Bagio pemilik usaha otto bus PT Yessoe yang lahannya berada dekat dengan tanah yang saat ini telah diserifikatkan tersebut saat dikonfirmasi Lintas10.com tidak pernah melihat semacam papan pengumuman atau yang saat ini dikenal dengan spanduk pemberitahuan tentang akan diterbitkannya sertifikat di areal lahan yang dimaksudkan dalam sertifikat.

Banyak kejanggalan yang ditemukan setelah didapatkan satu buku Surat Keterangan Tanah dengan bentuk yang berbeda seperti yang dipegang oleh Kristianto D Tundjang, kemudian para saksi tanah yang jumlahnya 9 (sembilan) orang yang menurutnya tidak ada hubungannya sama sekali dengan batas utara, timur, selatan dan barat tanah yang telah disertifikatkan serta kejanggalan lainnya sampai Surat Keterangan Tanah tersebut yang diduga hasil rekayasa didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ekonomi Pangkalan Bun yang ditandatangani olej Marsel Silly SH tanpa terlihat tangga, bulan dan tahun terdaftarnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Baca Juga:  Diduga Menyerobot Lahan Milik Warga Perusahaan Plat Merah Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.