” Kalau masalah IMB kita kurang tau, itu wewenangnya Dinas Perizinan, kalau rekomendasi sudah ada itu dari kita,” imbuhnya.
Disinggung, bagaimana bisa hanya modal rekomendasi bangunan sudah dibangun nyaris rampung 50 persen lebih? Dan bagaimana dengan AMDALnya juga IMB nya tidak ada dipampang dilokasi bangunan?
Candra menjawab bahwa awak media bertanya langsung saja ke pihak Dinas Perizinan Kabupaten Deliserdang.
Untuk diketahui, dirangkum dari berbagai sumber tentang peraturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Akan tetapi jika aturan ini diabaikan atau pelanggaran dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp3.000.000.000.
Pun halnya dalam peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang Nomor 14 Tahun 2006 sudah dengan sangat jelas mengatur tata tertib dalam mendirikan bangunan tentang izin mendirikan bangunan. (Ly).