Siak, LINTAS10.COM- Diduga belum kantongi izin provider ini sudah kerjakan tower yang terletak di Km 6 Kampung Empang Pandan, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak, Riau.
Kepala Bidang Perizinan di Dinas penanaman modal terpadu satu pintu Kabupaten Siak Teguh Santoso ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada masuk berkas perizinan pembangunan Tower yang dimaksud.
“Kita belum ada terima berkas perizinan terhadap pembangunan Tower tersebut,” ujar Teguh kepada lintas10.com Rabu (1/4/2020).
Lanjutnya untuk membangun Tower harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT).
“Satu lagi izin lingkungan (UKL-UPL),”katanya.
Sementara itu salah seorang tokoh Pemuda Kabupaten Siak Hadi meminta kepada pihak terkait untuk lebih tegas dalam menertibkan Tower provider yang belum punya izin.
“Harusnya jangan dibangun dulu sebelum izin keluar,” kata Hadi. (sht)