Diduga Belum Kantongi Izin, Galian Tanah Milik Aset PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal di Soal

lintas Daerah774 kali dibaca

Tambahnya, permobil dumtruk dibayar 300 ribu rupiah kepada pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal, kata dia.

Dikonfirmasi terpisah kepada Humas PDAM Tirtanadi Sumut Rahmat Ritonga mengenai tanah PDAM yang diduga diperjualbelikan itu, dan juga mengenai izin galian tanah tersebut, akan tetapi Rahmat Ritonga masih enggan menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/01).

Dihubungi kembali melalui panggilan celular pada hari Kamis (12/01) namun Rahmat Ritonga masih belum bersedia berkomentar hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Ly).

 

 

 

Baca Juga:  Lima Perampok Nasabah BANK dilumpuhkan Polda Sumut di Hotel Mutiara Kandis Provinsi Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.