Tambahnya, permobil dumtruk dibayar 300 ribu rupiah kepada pihak PDAM Tirtanadi Cabang Sunggal, kata dia.
Dikonfirmasi terpisah kepada Humas PDAM Tirtanadi Sumut Rahmat Ritonga mengenai tanah PDAM yang diduga diperjualbelikan itu, dan juga mengenai izin galian tanah tersebut, akan tetapi Rahmat Ritonga masih enggan menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (11/01).
Dihubungi kembali melalui panggilan celular pada hari Kamis (12/01) namun Rahmat Ritonga masih belum bersedia berkomentar hingga berita ini diterbitkan oleh redaksi. (Ly).