Rantauprapat,lintas10.com-Salah seorang Warga Riau diduga kedapatan mengedarkan Upal (Uang Palsu),Sabtu (5/8/2017) 2017 sekira pukul 18.30, langsung ditangkap dengan BB pecahan Rp. 100 ribu dari tangan tersangka yang ternyata bernama Angga Wiyuda (AW), (21) dengan alamat tinggal di Lancang Kuning Kel. Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau.
Penangkapan itu dilakukan oleh masyarakat Dusun Batu Bujur Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu bermula saat Angga Wahyudi mengendarai 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Noppol BK 3076 SSQ berhenti untuk membeli rokok di warung yang terletak di Dusun Lubuk Nor Nor Desa Janji Kecamatan Bilah Barat.
Pemilik Kios Rokok, Udin( 42) mengetahui bahwa pelaku Angga Wahyudi membeli rokok dari warungnya menggunakan uang palsu.
Spontan,Udin beserta masyarakat setempat menangkap dan mengamankannya di rumah Muso Ritonga(49) sehingga masyarakat semakin ramai berdatangan dalam keadaan emosi sambil berteriak teriak “bakar bakar saja”.
Massa tidak bisa dikendalikan kemarahannya sehingga membakar 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Noppol BK 3076 SSQ milik pelaku.
Meski terlambat, personil Unit I Sat. Reskrim Polres Labuhanbatu tiba di lokasi hanya bisa mengamankan Angga Wahyudi untuk digiring ke Polres Labuhanbatu Jln. M. Thamrin No. 07 Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fathir,SIK hingga kini belum bisa ditemui langsung oleh Kru lintas10.com guna konfirmasi perihal Upal tersebut dan Situasi Kamtibmas lainnya.(Si Rambe)