lintas10.com, Medan – Agenda sidang kode etik Peradi Kota Medan atas laporan Hulman Tampubolon nomor reg 004/Pgd/PERADI/DKD-Su/IX/2021, masuk ditahap pemberian berkas pembuktian atas pelanggaran pasal 3 ayat (1) huruf c Undang undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat yang diduga dilakukan oleh Gusfen Alextron Simangunsong (GAS) Jumat (17/12/2021).
Menurut keterangan kuasa hukum Hulman Tampubolon, Jamot Samosir SH dan Alex Suranta Tarigan SH dari BBHAR DPC PDI Deliserdang, majelis hakim memaparkan jawaban GAS yang dilayangkan kepada mereka.
Adapun isi poin jawaban tersebut disinyalir GAS mengakui bahwa benar dirinya adalah dosen di Universitas Borneo Tarakan Kalimantan Timur. Namun sebagai seorang ASN GAS tetap menjalankan profesinya sebagai advokat.
“Menurut keterangan majelis, diduga GAS mengakui bahwa dirinya menjalani profesi ganda yaitu sebagai dosen dan advokat. Begitu pun dalam lampiran jawaban GAS yang mewakili ketidak hadiran dirinya dalam beberapa kali sidang kode etik yang digelar Majelis Peradi Kota Medan, alasannya mengatakan bahwa dirinya sedang menjalani Isoman akibat terserang virus Covid19,” terang Alex kepada wartawan saat selesai menjalani sidang kode etik di kantor Peradi Kota Medan, Jalan Sei Rokan Medan.
Masih kata Alex, dalam lembar jawaban GAS masih saja tetap berdalih untuk pembelaan dirinya. “Itu hak dia membela diri, tapi advokat ini punya aturan yang tertuang dalam Undang Undang. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil mungkin sesuai Undang Undang Advokat.
Putusan akan dibacakan Jumat (31/12/2021) mendatang. Hasil keputusan ini akan kami bawa ke aparat pemerintahan BKN RI, agar GAS paham bahwa dirinya telah mencederai peraturan UU pemerintah tentang ASN”, kata Alex.