Diduga Ada Perusahaan Yang Sudah Lama Beroperasi di Kabupaten Seruyan Belum Kantongi HGU, Ini Penjelasan Dinas Terkait

Lintas10.com (Seruyan/Kalteng) – Ternyata ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Seruyan tidak memiliki pada Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satunya seperti pada dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), dimana dengan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), halnya yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Rawing Rambang saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalteng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada beberapa waktu yang lalu, Rabu (30/1/2019).
Dimana mengatakan bahwa PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dimana belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH).

Dalam persidangan tersebut, dimana wakil direktur dari PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy duduk sebagai terdakwa. 

Pada dipersidangan itu, dimana juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengklaim informasi tersebut Dia ketahui dari pendalaman yang dilakukan lembaganya sendiri. Dan ia pun telah mengonfirmasi hal ini ke pada pihak PT BAP, dikatakan bahwa izin masih dalam proses. Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dikatakan PT BAP telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak tahun 2006 atau selama 12 tahun.

“Kita sampaikan dan mereka sedang on process,” kata Rawing Rambang dipersidangan tersebut.

Terkait perihal tersebut menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo, yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seruyan, mengatakan, meskipun tidak mengantongi perizinan, perusahaan itu tetap beroperasi, dan pihak terkait seperti pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat juga tidak mempermasalahkannya.

Baca Juga:  Polda Kalteng Berduka, Pemakaman AKBP Ign Putu Miasa Dilakukan Secara Militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.