Lintas10.com, SIAK- Terkait dengan adanya dugaan lahan kebun kelapa sawit seluas 60 hektar PT.PERSI (Permodalan Siak) salah satu badan usaha milik daerah Siak yang di klaim PT.RAPP dan diduga sudah rata dengan tanah oleh alat berat excavator, Anggota DPRD Siak melalui komisi II akan memanggil kedua belah pihak.
“Kita akan jadwalkan menggelar hearing dan memanggil PT.PERSI serta perusahaan PT.RAPP,” Ujar sekreatris komisi II Muhtarom Rabu (7/6/2016) ketika ditemui diruang kerjanya.
Dikatakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu permasalahan itu memang harus didudukan karena membangun kebun kelapa sawit tersebut menggunakan APBD Siak yang tidak sedikit.
“Tentunya perusahaan juga punya dasar kalau tanpa ada itu, mustahil mereka berani mengerjakan nya, jadi disini kita tidak mengetahui secara detil legalitas pemda yang membangun kebun kelapa sawit tersebut kok bisa areal yang sudah dibangun kebun kelapa sawit di klaim masuk areal HTI,” kata Muhtarom.
Selain itu dengan adanya persoalan itu kata politisi yang menjabat dua periode itu kepada masyarakat yang menjadi korban hendaknya membuat pengaduan ke DPRD Siak.
“Kita memghimbau kepada masyarakat untuk membuat surat pengaduan saja ke DPRD Siak, agar persoalan ini bisa secepatnya ditindak lanjuti serta memperkuat data,” sebut Muhtarom. (Sht)