Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
” Kedua tersangka yakni RW (25) dan SD (33) telah diamankan di Mapolres Kuansing, dan dilakukan tes urine kepada RW (25) yang positif Amphetamin.
Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing, dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuansing.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika, yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika, dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing…