PS. Kanit IV Aipda Edu Lesmon Hutagaol dan KATIM Opsnal Aipda Sandi Kurniawan, bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal Polres, Bripka Romi Mardian Tomi dan Briptu Dadan Ahmad Rafi (Anggota Iidik IV), Bripka Korpri Naldi anggota Opsnal, dan Briptu Memed Ali Akja anggota opsnal, pergi kerumah pelaku AN (20) di Kampung Terendam RT/RW 003/001 Desa Pasar Usang Baserah.
Setibanya di rumah pelaku, Personil Polres melihat AN (20) sedang berada di rumahnya, dan langsung mengamankan pelaku AN (20) yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban, dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut AKP Linter.
Sedangkan ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp 20 Juta dan maksimal 5 Milyar,” tutupnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing…