Lintas10.com. Kuansing – Ini benar-benar sungguh perbuatan tidak bermoral, hanya untuk melampiaskan nafsu shawat. Seorang anak masih dibawah umur dan berstatus pelajar Dls (18) menjadi korban dan disetubuhi oleh pria berinisial AN (20).
Kronologi kejadiannya Kamis (21/9/2023) orang tua korban (E) mengetahui kalau anaknya berinisial DLS (18) masih anak-anak dan bersekolah, telah disetubuhi seorang Laki-laki berinisial AN (20) minggu (6/9/2023), di rumah pelaku Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir.
” Pelakunya berinisial AN (20), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, berinisial DLS (18),” ungkap AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho kepada wartawan Kuansing, Rabu (4/10/2023).
Menurut keterangan anak pelapor (korban), AN (20) selalu mengancam korban, yang akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban, yang sebelumnya telah diambil oleh korban dan dikirimkan kepada pelaku.
Dikatakan korban DLS (18), setiap hendak melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku selalu minta korban datang ke rumah AN (20). Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan korban kepada orang lain.
” Korban sering melakukan persetubuhan dengan pelaku AN (20), dan terakhir kalinya dilakukan Rabu (20/9/2023).
Selesai melakukan persetubuhan, pelaku juga menganiaya korban dengan cara menendang dengan kaki, kearah punggung korban dan juga menampar muka dan kepala korban.
” Akibat perbuatan pelaku, tentu saja orang tua korban (E) merasa tidak terima, dan melaporkan ke Polres Kuansing, guna proses lebih lanjut.,” ujar AKP Linter.
Sehingga pada Senin (2/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho memerintahkan PS Kanit PPA dan Katim Opsnal Polres, untuk menangkap pelaku AN (20).