Sementara Kanit PPA Aipda Edu Lesmon Hutagaol menambahkan Perkara Perundungan ini di ancam oleh Undang- undang. Oleh karena itu, jangan sampai berurusan dengan hukum, karena setiap guru dan siswa mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Dalam konteksnya, guru sebagai pendidik dan mengajar, guru juga di beri perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Sehingga guru bisa memberikan sangsi yang wajar kepada siswa yang melanggar aturan sekolah.
” Jika ada permasalahan yang terjadi di sekolah, sebaiknya diselesaikan di tingkat sekolah, dengan mediasi orang ketiga. Sebelum membawanya ke ranah hukum, berikan edukasi yang baik kepada siswa. Jangan sampai kita bertindak, ternyata tindakan kita sudah termasuk kepada perkara yang dilarang seperti bullying,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepsek SMKN I Teluk Kuantan Hurdiman mengucapkan terima kasih atas kesediaan Polres Kuansing untuk dapat memberikan pencerahan di sekolah ini, dalam pemahaman Anti Perundungan (bullying).
” Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita semakin paham akan bahayanya bullying dan sekolah kita terhindar dari perbuatan tersebut,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber: Humas Polres Kuansing….