Di Seruyan Diduga Bandar Narkoba Lawan Petugas Hendak Dibekuk, Ditembak deh Kakinya

Adapun pada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, yang pada dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda dari 1 Milyar hingga 10 Milyar, ataupun juga hingga sampai pada dengan hukuman mati. Dan Untuk Sajamnya dikenakan pada padal 2 ayat (1) Undang undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951, yang dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 10 tahun (Fathul Ridhoni).

Baca Juga:  Sat Lantas Katingan Terapkan Protokol Kesehatan Pada Pelayanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.