Pelalawan- Desa Teluk Bakau Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, diduga ajang Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Pasalnya, pembangunan Semenisasi Desa Teluk Bakau yang menelan Anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.1.912.845.220,62 dengan perusahaan pelaksana CV. Prima Karya Sindo yang diawasi oleh Consultant yang saat ini tidak jelas keberadaannya Dan juga proyek danau kajwid langgam, kantor camat langgam dan sekolah tinggi teknologi Pelalawan (ST2P).
Terkait kasus proyek yang tidak selesai di Tahun 2017 Ketika diwawancara media ini, selasa(16/01/2018) Bupati pelalawan HM Harris mangatakan terkait sangsi kepada kontraktor yang belum bisa mengerjakan tepat waktu yang ditentukan.
“Ya, bagusnya konfirmasi sama kadis PUPR,” Ujar Bupati.
” Ya, karna dibawah sepuluh prosen belum kita putuskan atau tidak dilajutkan , seperti finishing bersih-bersih dan itu mungkin di tenderkan kembali mudah-mudahan cepat kita lakukan,” Kata Bupati harris melemparkan jawaban pada kadis PUPR kebetulan ada disampingnya.
Jawaban yang dilemparkan Bupati Harris pada Kadis PUPR menanggapi jawaban yang dilemparkan Bupati harris kepada Hasan Tua tanjung. Ia mengatakan, mengenai sanksi-sanksi yang akan diberikan pada kontraktor belum siap mengerjakan dengan waktu yang ditentukan.
“Enggak ada, cuma kita akan putus dan kita cairkan jaminan pelaksnaanya dan juga kita akan blacklist perusahannya. Nanti ada rekomindasi inspektorat kalau betul baru kita blacklist,” tambah hasan tua tanjung disela-sela sidak Bupati Harris.
Disinggung barapa proyek bermasalah Ia mangatakan ada empat proyek yang bermasalah seperti pembagunan kantor camat langgam, pembagunan sekolah tinggi teknologi Pelalawan (ST2P), danau kajwid sama satu lagi semenisasi di kuala kampar dan untuk di tahun 2018 kita akan lanjutkan kembali.