Ariadi mengaku telah melaporkan alih fungsi kawasan HP menjadi kebun sawit tersebut ke Kementerian LHK. Namun, hingga saat ini belum ada jawapan dari Kementerian LHK.
Kendati diduga tidak memiliki izin, namun KAK aktif membayar PBB atas kebun tersebut.
“Kalau tak salah PBB yang di setor KAK ke Pemkab Siak sekitar Rp200 juta pertahun. Namun, bukan berarti KAK terhindar dari proses hukum. Karena dalam lokasi perkebunan sawit KAK ada peristiwa hukum yang diatur Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013. Bisa dipidana dan denda,” terang Ariadi Tarigan. (Rudi)