Sei Rampah, lintas10.com- Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan narkoba pada satu penggerebekan dalam satu rumah Sabtu (26/8) di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Ketiga tersangka masing – masing pemilik rumah Syamsul Bahri als Acul, als Banjar,(44), Arbiansyah als Kuncir dan Agus Abdiwan Siregar als AAN. ketiganya warga Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu.
Dari penggerebekan tersebut,polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 plastik klip trasnparan berisikan butiran sabu, satu HP Nokia, satu dot karet, satu pipet kaca bekas pembakaran sabu, satu botol kecil, satu mancis berwarna hijau yang terakit dengan jarum dan uang Rp 400 ribu di duga hasil transaksi.
Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH mengungkapkan Peran dari Syamsul Bahri als Acul sebagai pemilik sabu juga menyediakan tempat pelanggannya untuk mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Sementara untuk membeli sabu Agus Abdiwan Siregar als AAN yang disuruh Acul karena Acul sendiri nggak bisa jalan (kena struk).
Hal tersebut dibenarkan Acul ketika di konfirmasi dari balik Sel Polres Sergai, dan menurut pengakuan Acul duda anak empat itu sabu di belinya dengan harga Rp 900 ribu kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1.300 ribu.
“Saya dulu pemain orgen tunggal sering pake sabu, sejak 1,5 tahun lalu kena struk lalu berhenti make, dan untuk makan sehari hari, terpaksa aku jual sabu,” katanya mengakui. (S)