di Duga Gelapkan Ban Mobil Pria ini di Tangkap Polisi

Rohil308 kali dibaca

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.

”Sementara menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang,” pungkas pelaku kepada polisi.

Baca Juga:  Badan Advokasi Indonesia (BAI) Rokan Hilir Resmi Mendaftar ke KESBANGPOLINMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.