Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan atau pasal 23 ayat 2 UU No 42 tahun 1999 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
”Sementara menurut pengakuan pelaku mengakui melakukan pengambilan 3 ban mobil dan telah menjualnya dengan harga Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada seseorang,” pungkas pelaku kepada polisi.