Pelalawan,lintas10.com -Rapat Dengar Pendapat (RDP), gabungan Komisi I ,II dan III anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan terkait keluahan masyarakat sulitnya mencari Bahan Bakar Minyak (BBM ) di kecamatan Ukui, rapat dengar pendapat (hearing) mendatangkan lansung PT Pertamina Pekanbaru yang diwakili Menager pemasaran Adetiya, pihak SPBU disaksikan Dinas Perdagangan dan pasar
“Benar,Selasa (15/9) semalam kami memanggil PT Pertamina Pekanbaru, terkait keluahan masyarakat SPBU simpang pulai banyaknya mengisi jeregen sehingga masyarakat sekitar situ tidak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar,” kata sozifao Hia anggota komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan,kepada media ini, Rabu (16/9/2020).
Anggota DPRD dari Partai PDI-P ini menyebutkan sudah sepakat akan melakukan tindakan berdasarkan laporan masyarakat disana, harus diperiksa ulang di lapangan. Kalau terbukti dari hasil pemeriksaan bahwa SPBU melakukan pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi surat izin daro pihak wewenang tidak diladeni melakukan pengisian jeregen.
“kita meminta pihak SPBU tidak mengizinkan mengisi jeregen tanpa ada surat rekomendasi perizinan .Jadi ada 4 poin yang bisa mengisi jeregen seperti, untuk UMKM, nelayan, pertanian, pelayanan umum misalkan rumah sakit, panti asuhan, tetapi harus bisa menunjukkan surat rekomendasi di dapat dari bidang-bidang atau koperasi yang mengelolah itu bisa, asalkan ada izinnya resmi,” terangnya
“Yang terjadi selama ini , tidak ada izinnya.Jadi sekarang di SPBU simpang pulai , lantaran dari pengakuan masyarakat di sana isi malam , pagi sudah habis,” ungkap politisi PDI-P ini.