Desa Saik Dijadikan Sasaran PETI, Pelakunya Kabur Tapi Rakitnya Dimusnahkan Polsek Kuantan Mudik

Hukrim, Kuansing281 kali dibaca

 

Lintas10.com. Kuansing – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memang tidak mengenal waktu dan tempat, saat sekarang ini terlihat menjamur baik di daratan maupun di aliran sungai.

Seperti yang terjadi di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Terdapat aktivitas PETI yang telah meresahkan masyarakat sekitarnya.

Sehingga pada Jumat (29/9/2023) sore, Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama empat Personil melakukan razia PETI, yang berada di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik.

” Razia PETI dilakukan Plh Kapolsek Kuantan Mudik bersama empat personil, menuju lokasi PETI yang berada di aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik,” ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.IK. MH melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi kepada wartawan Kuansing, Jum’at (29/9/2023).

” Kita menemukan satu unit rakit PETI yang baru berhenti melakukan aktivitas, dan selanjutnya petugas menghampiri lokasi Kapal PETI tersebut,” katanya.

Namun sayangnya, saat itu para pelaku PETI mengetahui kehadiran personil dan langsung kabur, dengan cara berenang menuju ke seberang sungai untuk menghindari dari kejaran petugas,” ujarnya.

Sedangkan satu unit rakit PETI yang ditinggalkan mereka (para pelaku), dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar. Agar rakit PETI tersebut, tidak dapat digunakan lagi oleh pelaku untuk melakukan aktivitasnya,” sebutnya.

Polsek Kuantan Mudik menghimbau kepada masyarakat maupun para pelaku PETI dan keluarga, agar menghentikan aktivitasnya disepanjang aliran Sungai Batang Kuantan Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik.

Apabila masih dijumpai adanya aktivitas PETI dikemudian hari, maka pihak Polsek Kuantan Mudik akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum. ” Kami akan menjemput pemilik rakit dan pelaku PETI ke rumah atau tempat tinggalnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” jelas Feri.

Baca Juga:  Polres Kuansing Terima Asistensi Pamatwil Polda Riau, Ini Yang Disampaikan Kapolres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.