Dan kalau masih ada desa yang enggan, baik menuruti Eko dan patuh terhadap Undang-undang, berarti masih ada persoalan terkait keterbukaan dari aparatur desanya.
Mungkinkah ada ketakutan, padahal keberadaan baliho ini bisa menyelamatkan desa dari berbagai isu penyimpangan atau dugaan tidak baik dari masyarakatnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, M. Sawal, Kamis (23/8/2018) membenarkan akan halnya tersebut.
“Memang benar sampai sekarang ini kami pada belum memasang baleho APBDes Halimaung Jaya Tahun Anggaran 2018, karena saya juga baru bulan Naret 2018 kemaren pada menjabat sebagai Pj Kepala Desanya, dan sekarang ini baru sampai dengan proses desainnya saja yang dikerjakan oleh pendamping desa,” terangnya.
Terpisah, salah seorang peneliti tentang Pemerintahan Desa pada di wilayah Kabupaten Seruyan, Muhamad, menegaskan, pemasangan baliho APBDes menjadi bentuk dari transparansi kepada masyarakat.
“Seharusnya, kalau memang Pemerintah Desa berkomitmen untuk lebih terbuka kepada masyarakat, tentu bisa memasang baliho tersebut,” ucapnya.
Tambah Muhamad, Baliho APBDes tersebut,
harus dipasang di tempat-tempat umum, supaya mudah di akses masyarakat.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan atau transparansi terhadap publik,” pungkasnya. (Fathul Ridhoni)