Setelah mendapat persetujuan Kajari Samosir mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No. 73/L.2.33/Eoh:/01/2022, tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.
RJ ini adalah bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat.
RJ juga merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.
Kajari Samosir, dengan kerendahan hati dan keluhuran budi pekertinya, menyatakan bahwa perkara ini dihentikan demi hukum sebagaimana tertera dalan Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP.
“Saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari.” Ujar Kajari menutup keterangan persnya.(Rps)