Dengan Pendekatan Restorative Justice, Awal Tahun 2022 Kejari Samosir Berhasil Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

lintas Daerah724 kali dibaca

Lintas10.com, Samosir- Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Muhammad Kenan Lubis, S.H., M.H., Kasi Intel, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal-hal terkait keberhasilan Kejari Samosir dalam menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Fernando Rumahorbo alias Fer alias Ando alias Nando, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keadilan Restorative adalah program Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun alasan pemberian Restorative Justice (RJ) antara lain:

1. Tersangka Fernando baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2. Pasal yang disangkakan Tindak Pidana tidak lebih dari 5 tahun;

3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada tanggal 12 Januari 2022;

4. Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya;

5. Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang;

6. Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi SUMUT) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Baca Juga:  Mensos RI tinjau kondisi warga korban banjir bandang di Padang Lawas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.