Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat lebih bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“ Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif” kata Jaksa Agung kepada wartawan melalui keterangan Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Minggu(19/2/2023).
Selanjutnya, dijelaskan Jaksa Agung, secara serius meminta program Jaksa Masuk Desa(JMD) sebagai ikon nyata Jaksa hadir ditengah – tengah masyarakat dapat membongkar mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Selain, membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan tentu tidak cukup hanya program Jaga Desa namun dibutuhkan satuan kerja (satker) di daerah dapat menggali isu-isu yang berkembang untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum sembari melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa, lebih simpel dan mudah dimengerti.
Tak kalah penting, Jaksa Agung mengatakan pentingnya sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat selaku penegakan hukum terpadu(Gakkumdu) sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa.
Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah, salah satunya memberikan porsi besar kucuran dana desa agar kehadirannya dapat menjadi sumber pemasukan demi mengatasi permasalahan dan mencapai kesejahteraan masyarakat.