Lintas10.com, MEDAN – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan dukungan percepatan pembangunan desa tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan aparat penegak hukum(APH), Minggu(19/2/2023).
Sebab, tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Melalui pemenuhan kebutuhan dasar serta pembangunan sarana dan prasarana desa maka potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan solusi penanggulangan kemiskinan dan amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tentunya, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota perlu dilakukan strategi percepatan pembangunan menuju desa mandiri sehingga keterkaitan ekonomi lokal dan kawasan pedesaan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Nah, meski pemerintah pusat hanya motivator dan fasilitator percepatan, dan pembangunan desa menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mungkin berhasil tanpa dukungan dan kerja keras para pemangku kepentingan(stakeholders).
Sebagai solusi percepatan, Presiden RI Joko Widodo bersama Kejaksaan Agung sepakat mengatasi permasalahan desa hingga berkomitmen membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah sebagaimana tertuang dalam Nawacita poin 3.
Mendukung program Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung mengimplementasikan komitmennya dengan melakukan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah(APIP) dan APH dalam penanganan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebab, kebijakan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran sangat tepat karena daerah pinggiran berbatasan langsung dengan negara tetangga, tentunya harus menjadi titik perhatian utama pemerintah dan semua pihak.