Raja Ampat, lintas10.com -Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati tahun 2020, resmi di tutup Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Raja Ampat, Minggu (6/9/20) tepat pukul 24.00 WIT. Penutupan ini dilakukan, sesuai PKPU Nomor: 5 Tahun 2020 yang mana pendaftaran telah dibuka semenjak tanggal 04 s/d 06 September 2020.
Rapat pleno penutupa dipimpin langsung ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Steven Eibe, S.STP didampingi empat komisioner sama sekretaris, dan dihadiri anggota Bawaslu dari Papua Barat serta anggota Bawaslu Raja Ampat, perwakilan Partai Politik (Parpol) pengusung AFU-ORI atau FOR4 dari partai Golkar sama Gerindra, dan tim verifikasi berkas paslon.
Tapi sebagaimana diketahui, sejak pendaftaran buka tanggal 04 s/d 06 September 2020 hanya satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar yaitu, AFU-ORI. Maka KPU masih lakukan pleno penundaan beberapa tahapan, juga perpanjang pendaftaran. Namun agenda ini akan lebih dulu di awali sosialisasi bagi partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD.
Divisi teknis penyelenggaraan KPU Raja Ampat, Herdhi Rumbewas, SH mengungkapkan bahwa setelah menutup pendaftaran calon bupati dan wakil bupati 2020. Pihaknya akan adakan rapat internal penundaan beberapa tahapan. Soalnya semenjak buka pendaftaran sampai penutupan hanya satu paslon kandidat yang mendaftar ke kantor KPU Raja Ampat.
Perpanjangan pendaftaran ini, lanjut dia, diatur berdasarkan PKPU No. 3 tahun 2017 Pasal 102 ayat (1) point (b) yakni, apabila perolehan kursi dari satu, atau lebih partai politik (Parpol) yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20 % atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 % maka pasangan calon yang telah diterima pendaftaranya dapat mendaftar kembali dengan komposisi parpol atau gabungan parpol yang berbeda.