Lintas10.com, Medan – Seorang warga kota medan bernama Partoguan Situmorang kaget atas domisili tempat tinggalnya yang tidak sesuai dengan yang tertera di identitas pengenal Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Dalam KTP yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan pada tahun 2021 silam Partoguan Situmorang tertera beralamat di Kelurahan PB Selayang ll, Kecamatan Medan Selayang.
Anehnya, dalam database milik Disdukcapil Kota Medan Partoguan Situmorang tertera beralamat di Muara Pertemuan, Kabupaten Mandailing Natal.
Olehnya, Partoguan Situmorang merasa segala pengurusan yang menggunakan KTP menjadi terbengkalai.
” Saya dirugikan atas perbedaan antara alamat di KTP saya, yang ternyata tidak tertera secara online. Dan malah di online dibilang beralamat di kabupaten madina. Saya tidak pernah tinggal dimadina ” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Partoguan Situmorang menuturkan, bahwa ia mengetahui persoalan ini sewaktu pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kepolisian.
“Saya mengurus SIM, disana dicek lewat NIK dan keluar nama saya beralamat di Kabupaten Madina. Saya kaget ” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, kalau sistem data kependudukan sekarang sudah serba online lantas mengapa bisa alamat saya keliru? atau bisa berubah sendiri alamat tersebut tanpa ada operator yang merubahnya? katanya lagi.
Partoguan Situmorang pun berharap atas perbedaan datanya tersebut tidak digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadi. Pasalnya data warga dapat berubah sudah pasti ada tujuannya tertentu kata dia.
Sementara itu, narasumber media ini yang enggan dicatut namanya merupakan staf di Dinas Disdukcapil Kota Medan mengakui bahwa atas nama Partoguan Situmorang memang benar beralamat di Muara Pertemuan, Kabupaten Mandailing Natal.