SIAK, lintas10.com- Sebanyak 115 bakal calon penghulu Kampung yang mengikuti ujian tes testulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung (DPMPK), terdapat 19 orang bakal calon penghulu kampung tidak memenuhi syarat lulus sebagaimana dengan peraturan daerah Siak.
Hal itu disampaikan Plt DPMPK Hasmizal saat di temui lintas10.com di ruang kerjanya, jumat(4/8/2017).
“Dari 115 bakal calon penghulu kampung yang mengikuti tes, sebanyak 19 orang tidak memenuhi syarat lulus,” ujarnya.
Di jelaskannya, mereka yang tidak memenuhi syarat lulus yaitu 12 orang tidak memenuhi standar nilai dan 7 calon penghulu tidak bisa membaca al-quran.
“Mereka berasal dari kecamatan yang mengikuti pemilihan kampung serentak,”katanya.
Lanjutnya sesuai dengan tahapan pemilihan kampung serentak yang akan digelar bulan oktober ini akan menyerahkan hasilnya ke Kecamatan serta panitia Kampung.
“Dan besok kita akan langsung mengirim hasil tes ke kecamatan, mereka mempunyai waktu untuk mengumumkan hasil kelulusan dari tanggal 5 sampai 11 agustus,” tutupnya.(sal)