Ternate, LINTAS10.COM – Simpati warga terhadap Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS kembali ditunjukan dengan secara sukarela menyerahkan senjata api yang masih disimpan.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles dalam keterangan tertulisnya di Ternate, Maluku Utara, Jumat, (1/11/2019).
Diungkapkan Dansatgas, senjata api laras panjang rakitan yang diserahkan warga kepada personel Satgas berkat pendekatan persuasif.
“Dengan sukarela, warga menyerahkan senjata api laras panjang rakitan yang dimilikinya setelah personel kami sering melakukan anjangsana dan memberikan pengertian bahaya menyimpan senjata api tanpa ijin yang dapat berimbas pada persoalan hukum, ” tuturnya.
Dijelaskan Dansatgas, senjata api yang disimpan warga adalah senjata bekas kerusuhan beberapa tahun lalu.
“Kami selalu mensosialisasikan kepada warga yang masih menyimpan senjata api untuk diserahkan kepada aparat keamanan, selain kondisi keamanan yang semakin baik, menyimpan senjata api tanpa ijin juga melanggar hukum,” imbuhnya.
Edwin Charles mengatakan, penyerahan senjata api ilegal milik warga yang diserahkan, merupakan bentuk kesadaran warga serta keinginan warga untuk hidup damai.
Terpisah, Danpos Anoa 1 Letda Chb Adhy Mulyadi Rumagia mengungkapkan, penyerahan berawal saat Kopda Budiman beranjangsana untuk bersilaturahmi ke rumah Bapak Ali di Desa Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan.
“Personel kami menggali informasi warga sekaligus memberikan sosialisasi tentang konsekuensi hukum bila menyimpan senjata api ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari informasi yang didapat, salah satu warga berinisiap MI (45) ada yang masih menyimpan senjata.
“Personel kami menindaklanjuti informasi warga dengan mendatangi rumah bapak MI, dengan komunikasi penuh kekeluargaan, bapak MI dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang disimpannya kepada personel kami, ” ungkapnya.