Dalam temuan ini, kata dia Dinas Pendidikan Kota Medan harus menyampaikan pertanggungjawabannya ke publik.
“Kita pertanyakan ini, biasanya kalau hibah itu tidak terdapat pertanggungjawaban, karena sifatnya hibah. Lain dengan belanja dalam program yang dianggarkan, bukti dan pertanggungjawaban lengkap, seperti membeli barang harus dilengkapi dengan bukti pembelian,” ungkapnya.
Menurutnya, klasifikasi anggaran sering terjadi saat penyusunan, lantaran adanya oknum-oknum yang diduga sengaja melakukannya.
“Ini tidak boleh terjadi, karena rawan korupsi, biasanya alasannya ada yang pura-pura silap dalam melakukan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Dirinya berharap, Aparat Penegak Hukum turun untuk melakukan penyelidikan terkait dengan temuan BPK ini. Jangan hanya BPK yang melakukannya, Aparat Penegak Hukum juga ikut membantu.
“Kita berharap APH menindaklanjuti dengan adanya hal ini. Dana hibah ini rawan akan korupsi,” ungkapnya. (*/Tim).