Dana Hibah Dinas Pendidikan Kota Medan Senilai 78 Miliar Diduga Menjadi Lahan Korupsi !

Lintas SUMUT2,250 kali dibaca

Lintas10.com, MEDAN – Dinas Pendidikan Kota Medan diduga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pelanggaran ini, Dinas Pendidikan Medan menyalurkan dana hibah Rp 78 miliar ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri atau pun swasta.

Ketidaktepatan penyaluran dana hibah ini diduga menjadi ajang korupsi berjamaah bagi oknum-oknum pejabat Pemko Medan.

Diketahui, Pemko Medan menganggarkan Belanja Hibah pada Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 358.464.172.272,00 dengan realisasi sebesar Rp 136.605.348.219,00 atau 38,11 persen.

Dari realisasi tersebut, di antaranya merupakan belanja hibah uang dan barang pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 79.784.980.000,00 atau 27,41 persen dari anggaran sebesar Rp 291.102.805.517,00.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan belanja hibah uang kepada guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 55.755.850.000,00.

Seharusnya, pemberian hibah kepada guru non PNS dianggarkan dalam belanja insentif, di mana aturan ini tertuang dalam Permendagri.

Kemudian, belanja hibah uang berupa beasiswa kepada siswa miskin sebesar Rp 21.891.300.000,00. Ketidaktepatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, pemberian beasiswa ini didapat dimasukkan ke dalam Belanja Bantuan Sosial.

Selanjutnya, belanja hibah uang berupa bantuan operasional pada Satuan PAUD Negeri dan Satuan Pendidikan Kesetaraan Negeri sebesar Rp 563.780.000.

Di mana, dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan tidak tepat melakukan pemberian hibah kepada guru dan murid.

Adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait, ketidaktepatan penyaluran dana hibah ke masing-masing sekolah.

Baca Juga:  Proyek Gagal Lampu Pocong "Terindikasi Temuan" Pemko Medan Masih Raih WTP Tiga Kali Berturut!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.