Pangkalan Bun, Kalteng, lintas10.com-Pekerjaan Mega Proyek Peningkatan Kotawaring Lama-Riam Durian Kecamatan Kotawaringin lama kabupaten Kotawaringin Barat Kalteng menelan dana 29 miliar lebih dikerjakan kontraktor pelaksana PT.Sasana Sahabat Kompak Jaya pelaksanaannya dinilai menyalahi aturan diduga menggunakan batu belah tidak memiliki ijin IUP dan izin Galian C serta dokumen yang sah lainnya.
Ketua LSM.Lembaga Independen Anti Pengrusakan Hutan Tropis Indonesia dan Controling Pencemaran Lingkungan Alam dan Lingkungan Hidup (LIAPHTI dan Copali) Kalteng Rusliansyah menegaskan akibat ulah kontraktor diduga melakukan penambangan Illegal batu belah di desa Diung kecamatan Kotawaringin lama yang lokasinya tidak jauh dari Pemukiman penduduk telah terjadi pengrusakan alam, bahkan menimbulkan dampak.pencemaran meski.di lakukan di atas tanah pribadi karena penambangan menggunakan Alat berat jenis ekcavator di atas lahan yang tidak dilengkapi perijinan.
Ditegaskannya perbuatan kontraktor ini sudah nyata melanggar hukum perundangan yang berlaku dinegara kesatuan Republik Indonesia, karena tidak membayar pajak. Dana kesungguhan maupun dana reklamasi notabene Batu belah yang dihasilkan digunakan untuk memenuhi.kebutuhan.proyek pemerintah maupun kebutuhan lainnya.
“Diminta Instansi yang berwenang menindak dan.mengusut.tuntas kasus ini,” katanya.
Sementara mantan pejabat lingkungan Dinas PUPR kabupaten Kotawaringin Barat menilai Pelaksanaan Proyek yang turun ke daerah ini selalu membawa masalah baik kurangnya mutu pekerjaan ataupun sering terjadi pengurangan Volume pekerjaan entah mengapa sebabnya.
Yang jelas jelas penggunaan material sebelum di gunakan harus melalui tahapan Uji laboratorium seperti beton, maupun batu belah.