Pangkalan Kerinci, lintas10.com-Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu orang tersangka dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini bermula laporan puluhan orang mendatangi Kantor JMSI Pelalawan terkait penipuan dilakukan oknum PNS Disdikbud Pelalawan berinisial J pada tanggal 28 Mei 2024.
Berselang satu hari, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH, MH melakukan jemput bola ke kekantor JMSI Pelalawan dengan menemui 34 orang yang telah ditipu oleh oknum PNS.
Sejak awal bulan Juni, Kejaksaan Negeri Pelalawan gerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang teridiri dari masyarakat biasa serta guru sukarela yang berharap mendapatkan SK Honorer dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Pada Konfrensi Pers, Rabu (14/8/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal SH, MH menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan satu orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan penyelewengan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan.
Lanjut Kejari Pelalawan yang dikenal tegas dalam penegakkan hukum ini, menceritakan kronologis peristiwa bermula pada bulan Desember tahun 2023 oknum J menghubungi saudari TINI FEBRIYANTI yang merupakan guru yayasan sekaligus kepala sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
“Pada saat itu oknum J menawarkan kepada Saudari TINI akan adanya SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pada saat itu oknum J menyampaikan bahwa oknum J memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai Honor Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan,” papar Kejari Azrijal SH, MH.