Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan interogasi awal dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti dari tersangka Ik, berupa 1 paket plastik klip bening di duga berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.14 gram, Uang Tunai Rp. 100.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu, 1 buah alat hisap (BONG), 1 buah kaca pirex, 1 buah Mancis , 1 buah kotak rokok merk Coffe stik berisi plastik klip bening, 1 unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker dari tersangka inisial IK.
Sedangkan Barang Bukti Tersangka ZAY yaitu 7 paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik hitam berat kotor 02.07 gram, 1 buah alat hisap (BONG), 1 buah dompet Pink, 1 buah kaca pirex, 2 buah mancis, 1 buah sendok pipet, 2 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah plastik klip bening ukuran menengah, 1 buah guning dan 1 unit handphone VIVO F15 warna biru” terang Kasat.
” Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (Rep/rls)***
Sumber : Humas Polres Kuansing