Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Eks DPRD Langkat, Terduga Otak Pelaku TG Bantah selaku Aktor

Lintas SUMUT160 kali dibaca

 

Tersangka TG membantah

 

Dalam rekontruksi yang dilaksanakan oleh penyidik, terduga otak pelaku tersangka TG membantah bahwa memerintahkan pembunuhan terhadap Paino.

Ada beberapa adegan yang tidak dilakukan oleh tersangka TG namun diperankan oleh peran pengganti.

“Adegan 4 adegan yang dilakukan peran pengganti. Intinya, tersangka TG membantah menyuruh membunuh, padahal saat perintah membunuh itu didengarkan langsung oleh Tato dan Dedi,” ucap Nasrullah.

Lanjutnya, peran Tato untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang sudah dilakukan dan akan berkomitmen hingga ke pengadilan.

Tato juga sudah meminta menjadi Justice Kolaborator ke LPSK, semoga permohonannya dapat dipenuhi.

“Saya berharap masyarakat dan publik terus memantau kasus ini hingga ke Pengadilan. Jangan sampai keadilan tidak didapatkan,” pintanya.

Sebelumnya, rekontruksi dilakukan pada 8 Maret dari pukul 14.00 wib hingga pukul 23.45 wib.

Puluhan warga menyaksikan rekontruksi tersebut, sebagian warga mengumpat tersangka TG dengan ucapan “Utang nyawa dibayar nyawa, siapa gak tau keluarga TG, semua bisa dibeli termasuk hukum dan kami minta otak pelaku dihukum berat,” pungkasnya. (*/Ly).

Baca Juga:  Dampak Narkoba Bagi Pelajar, Begini Pesan Kejati Sumut Mengedukasi Siswa SMK N 9 Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.