Kemudian datang 3 pelaku tidak dikenal, mengendarai sepeda motor berbonceng 3, berpura-pura mengatakan kepada korban, korban ada hutang kepada pelaku di kafe. Selanjutnya, para pelaku memukuli korban, dan mengambil 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria BK 3631 ZAC berwarna merah hitam milik korban.
Dari hasil lidik di lapangan, lanjut Jama Kita, Senin (10/12) sekitar pukul 22.45 WIB, Tim 3 Opsnal Unit Resum dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat, berhasil menangkap tersangka di lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Bedasarkan lidik, dan interogasi Unit Resum, diketahui pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, bersama 2 temannya, AMD (sudah ditangkap) dan seorang temannya lagi T (DPO).
Tersangka tersebut otak pelaku, yang mengajak 2 tersangka lainnya untuk merampok korban, tersangka tidak mengenal korban dan pacar korban. Namun tersangka berpura-pura mengatakan kepada korban, korban ada hutang kepada tersangka sebagai modus.
Kasat Reserse Kriminal melanjutkan, bulan Oktober 2019, tersangka juga melakukan tindak pidana curas bersama dengan tersangka T (DPO) di Simpang Pondok R, Desa N2, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, dengan berpura- pura sebagai Satpam. Kemudian mengambil secara paksa 1 (satu) unit sepeda motor dari korban dan korban sudah buat LP di Polres Labuhan Batu, dengan nomor laporan pengaduan: LP / 1186 / XII / 2019 / SU / RES-LBH, atas nama pelapor WAGIRIN.
“Saat pengembangan berlangsung mencari TKP dan tersangka lain, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki, guna melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis,” jelas AKP Jama Kita Purba SH.MH. (Budi Aw / Sirambe)