Kemudian adik Pelapor dan Pelapor serta Temannya mencari sepeda motor tersebut diseputaran Balam Km 21 hingga sampai di Km.16, namun Sepeda Motor tersebut tidak ditemukan. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga tersangka telah diamankan oleh warga Km 21 Kepenghulan Bangko Sempurna, mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal mendatangi kesumber informasi dan mendapati diduga tersangka telah diamankan warga, Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka ke Polres Rohil, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menjemput tersangka di Polres Rohil dan sekaligus melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Reskrim Piket Reskrim Polres Rohil guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Kata AKP Juliandi, SH.
“Kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine, terduga di jatuhkan pelanggaran pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana,” Imbuhnya. (Rls)