Selang beberapa jam, di hari yang sama dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal SH. MH melakukan Penyelidikan.
Sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah pelaku di Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan, melakukan pengkapan di tempat dan bawa ke Polsek Pangakalan Kuras guna proses lebih lanjut.
“Atas tindak percoban pemerkosan itu, pelaku dikenakan pasal 53 Jo 285 KUHP pidana,” tandas Maraden. (Adi Jait)