Kalimantan Tengah, lintas10.com– Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Kaingan Kula, Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng, Briptu Ridho Panji gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli kepada masyarakat Kecamatan Katingan Kuala, kali ini dengan sasaran masyarakat Kelurahan Pegatan Hilir guna mencegah terjadinya praktek pungli pada penyelenggaraan pemerintahan ataupun pelayanan publik, Senin (17/08/2020) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres No. 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli.
“karena pungli atau pungutan liar merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana, ada sanksi hukum bagi pemberi maupun yang menerima,” ujarnya.
Kapolsek Katingan Kuala juga menambahkan bahwa pengawasan praktek pungli dapat dilakukan semua lapisan / elemen masyarakat serta masyarakat dapat melaporkan kepada Satgas Saber pungli apabila ada menemukan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum seperti penyelenggara pemerintahan / kelurahan dan kecamatan, lembaga pendidikan serta pelayanan publik lainnya, pungkas Kapolsek. (AT-humas polda kalteng)66