Oleh: Firli Bahuri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Daerah (K/L/PD), Rabu (27/4). Kegiatan yang berlangsung secara virtual, turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan.
SPI merupakan alternatif pengukuran yang digunakan KPK sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan pencapaian upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh setiap K/L/PD. SPI diharapkan dapat menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.
SPI merupakan sebuah amanat dari rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Oleh karena itu, KPK terus menyempurnakan sistem SPI agar lebih baik lagi dari tahun-tahun sebelumnya.
SPI juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan deteksi dini potensi terjadinya korupsi, dimana SPI dapat digunakan untuk mengukur sampai sejauh mana seseorang sadar untuk tidak melakukan korupsi, bahkan dapat mengukur sejauh mana sistem bekerja secara efektif mencegah terjadinya korupsi. Karena korupsi terjadi disebabkan oleh sistem yang lemah, sistem yang buruk dan sistem yang gagal.
Dari pengukuran SPI tahun 2021, setidaknya diketahui 5 area rawan terjadinya korupsi, yakni penyalahgunaan fasilitas kantor, jual-beli jabatan, gratifikasi, suap, dan trading in influence.
Pada tahun 2021, KPK telah melaksanakan pengukuran SPI pada K/L/PD di Indonesia. Berdasarkan pengukuran tersebut, diperoleh skor indeks integritas nasional mencapai 72,4 atau berhasil melewati target RPJMN 2020-2024 dengan skor 70.