Menurut IKA PMII Bekasi Sahabat Yudhistira, bahwa Kota Bekasi adalah salah satu kota yang menyumbang massa cukup besar pada gejolak yang timbul beberapa waktu lalu dalam moment yang sama ketika isu yang diangkat adalah persoalan agama.
Iqbal Alam Islami dari PANWASLU Kota Bekasi menjelaskan, bahwa hal yang paling rawan adalah gejolak yang diciptakan melalui media sosial dan dalam penindakannya cukup terbatas karena akun yang bisa ditindak sebagai pelanggaran PEMILU adalah akun yang terdaftar seperti akun tim pemenangan dan lainnya, sedangkan akun yang tidak terdaftar tidak memungkinkan untuk ditindak.
Sementara itu, Syafrudin, KPUD Kota Bekasi mengatakan, bahwa persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah peraturan yang mengatur tentang penggunaan media sosial dalam kampanye dan penindakan atau sanksi perihal PEMILU.
Sementara itu, Kombespol Indarto, Kapolresta Metro Bekasi Kota menggaris bawahi tentang kesiapan dan strategi yang dilakukan oleh kepolisian sebagai institusi yang mengamankan PILKADA serentak.
“Kepolisian sudah merancang strategi pengamanan dengan semaksimal mungkin mulai sesi pendaftaran calon, penetapan, masa kampanye sampai dengan hari pencoblosan,” kata Kombespol Indarto. (Benz)