Selanjutnya, di hilir kekuasaan ada kekuasaan Yudikatif. Kami juga sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi serta monitoring, juga berharap agar lembaga Yudikatif berbenah dan memperbaiki diri.
Kekuasaan kehakiman dalam hal ini MA, MK dan Komisi Yudisial adalah inti dari pembenahan sistem akhir, merekalah yang menentukan justifikasi yang adil bagi sebuah sistem. Keputusan merekalah yang menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat kita.
Di luar tiga cabang kekuasaan yang bekerja sebagai eksekutif legislatif dan yudikatif kita juga memiliki banyak lembaga lembaga samping negara atau state auxilliary body. Fungsi mereka melengkapi dan menyempurnakan cabang-cabang inti kekuasaan negara.
Lembaga negara seperti Komnas HAM, PPATK, LPSK dan puluhan lembaga lainnya yang bekerja dalam konsep kelembagaan semi negara dalam rumpun-nya masing-masing sangat membantu terciptanya orkestra yang ideal bagi perbaikan sistem dan pemberantasan korupsi.
Dengan fungsi dan kerja yang maksimal kita percaya dan yakini bahwa iklim pemberantasan korupsi akan menemukan iramanya yang paling ideal sehingga menjadi sesuatu yang dapat kita nikmati dan kita wujudkan bersama-sama ke depan.
Kami berharap bahwa orkestrasi pemberantasan korupsi ini semakin lama semakin menunjukkan kematangannya sehingga manfaat dan efek baiknya dapat dilihat oleh rakyat banyak.
Kami juga berharap dukungan dari masyarakat sipil dan media massa juga media sosial agar tidak hanya membantu tetapi mengambil bagian di dalam orkestra ini. Sebab semakin banyak yang terlibat tentu semakin indah dan dahsyat.
Demikian sekedar catatan ringan tentang orkestra pemberantasan korupsi sehingga kita bisa menemukan sebuah ayunan permainan yang efektif dalam memperbaiki sistem bernegara kita ke depan yaitu sistem yang kedap dari perbuatan korupsi dan sistem yang tidak ramah terhadap korupsi.