Lintas10.com, Medan – Kabar terbaru dari Kepolisian terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pecinta kendaraan motor roda dua bedasarkan tipe Cubic Centimeter (CC) Kendaraan roda dua.
Dalam siaran resminya, mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, sebagaimana dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri pada hari Rabu (11/1). (LIN/Ly).