Catat! Tahun 2023 Polri Bakal Bagi SIM C Jadi Tiga Golongan Berdasarkan Cubic Centimeter (CC) Kendaraan

Lintas SUMUT239 kali dibaca

Lintas10.com, Medan – Kabar terbaru dari Kepolisian terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) buat para pecinta kendaraan motor roda dua bedasarkan tipe Cubic Centimeter (CC) Kendaraan roda dua.

Dalam siaran resminya, mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, sebagaimana dilansir dari laman resmi Divisi Humas Polri pada hari Rabu (11/1). (LIN/Ly).

Baca Juga:  Sejumlah Kelompok Ormas yang Bertikai di Pancur Batu Ditangkap Polisi, Praktisi Hukum Sumut Katakan Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.