Catat Baik – Baik!! Pemprovsu Bersama Polri Bakal Berlakukan Program Pemutihan PKB Dimulai 06 September

Uncategorized437 kali dibaca

Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (Ly).

Baca Juga:  Kapolres Sidrap Pimpin Upacara Pelepasan Personil yang Meninggal